LBH Bandar Lampung Desak Pengungkapan Kasus Kematian Mahasiswa Unila: Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan Pendidikan
- Istimewa
"Penanganan kasus semestinya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan aparat penegak hukum, agar hasilnya bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa Unila tidak belajar dari kejadian-kejadian sebelumnya, karena peristiwa kekerasan dalam kegiatan kaderisasi bukanlah hal baru.
"Tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap ormawa yang diduga masih menerapkan kekerasan dalam proses pembinaan anggota baru," tambah Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menyebut pelaku kekerasan dalam kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara antara 7 hingga 12 tahun, tergantung pada tingkat luka atau kematian yang ditimbulkan.
Ia juga menuntut agar civitas akademika yang diduga ikut terlibat dalam menutupi kasus ini diberikan sanksi tegas oleh pihak kampus.
"Penindakan ini penting untuk memutus praktik impunitas yang membuat kekerasan di lingkungan pendidikan terus berulang," tegasnya.
Prabowo juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap para korban. Dari enam peserta Diksar yang menjadi korban, hanya satu orang yang berani melaporkan kejadian tersebut.