Oknum ASN dan Pacarnya Digrebek Polres Metro Usai Pesta Sabu, Sita Senjata Api Rakitan

Polisi tangkap ASN bersama rekannya usai pesta sabu.
Sumber :
  • Lampung.viva

Kota Metro, Lampung – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Metro berinisial RAF (37) ditangkap polisi saat diduga tengah mengonsumsi narkotika bersama tiga rekannya di sebuah rumah di Jalan Tangkil, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, pada Selasa malam, 5 Agustus 2025.

img_title Gagal Kabur Saat Hunting, Bandar Sabu di Jalintim Banjar Agung Diringkus Polres Tulang Bawang

Tiga orang lain yang turut diamankan adalah MRI (30), warga Pesawaran, ASZ (23), warga Metro Pusat, dan S (25), warga Metro Utara.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek tempat kejadian.

img_title Ruko di Way Kenanga Digerebek Polisi, Puluhan Gram Sabu dan Belasan Ekstasi Berhasil Disita

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, di antaranya 1 plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,40 gram, 2 batang pirek dengan endapan putih, 2 pipet plastik dengan bercak kristal, 1 set alat isap sabu (bong)

Lebih lanjut, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang disembunyikan oleh tersangka MRI di balik celananya.

img_title Bak Film Laga, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Kejar-kejaran dengan Pengedar Sabu di Banjar Agung

"Pelaku mengaku membawa senjata tersebut untuk berjaga-jaga," ujar AKBP Hangga dalam keterangannya.

Pihak kepolisian masih menyelidiki asal-usul senjata api rakitan tersebut melalui satuan Reserse Kriminal Polres Metro.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara tersangka MRI juga akan dikenakan pasal tambahan terkait Undang-Undang Darurat Republik Indonesia mengenai kepemilikan senjata api ilegal. Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung di Polres Metro. (*)