Sidang Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan: Jaksa Tuntut Supriyati dan Ahmad Sahrudin 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Sidang tuntutan Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Sidang perkara dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Kamis (31/7/2025), di Pengadilan Negeri Kalianda.

img_title Skandal Korupsi Keuangan Desa Bangunan Rp651 Juta, Lima Saksi Dihadirkan di PN Tipikor Tanjungkarang

Dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Supriyati selaku pengguna ijazah palsu dan Ahmad Sahrudin sebagai Kepala PKBM Bougenvil yang diduga sebagai pembuatnya, dituntut hukuman yang sama oleh JPU.

Jaksa Kresna dalam tuntutannya menyatakan bahwa Ahmad Sahrudin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sementara Supriyati didakwa melanggar Pasal 69 ayat (2) UU yang sama.

img_title Tangan Terborgol dan Berompi Merah Muda, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jalani Sidang Perdana

"Keduanya dituntut pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 4 bulan," ujar Jaksa Kresna dalam persidangan.

Saat tuntutan dibacakan, Supriyati tak kuasa menahan tangis di ruang sidang. Tangisan itu bahkan diiringi oleh anaknya, Feri, hingga membuat suasana haru dan memaksa majelis hakim menskors sidang sejenak untuk menenangkan situasi.

img_title DPRD dan Pemkab Lampung Selatan Sepakati Perubahan APBD 2026, Bupati Egi Tekankan Anggaran Tepat Sasaran

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Supriyati, Hasanuddin SH, menyatakan keberatan. Ia menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum Ahmad Sahrudin, Eko Umaidi, S.Kom, SH, menyebut kliennya hanya menjalankan perintah dari pihak lain dalam pembuatan ijazah dan tidak bisa disebut sebagai pelaku utama.

"Dalam pledoi nanti, kami akan meminta agar Ahmad Sahrudin dibebaskan dari segala tuntutan. Ia juga korban dalam perkara ini," tegas Eko.

Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Aristama, SH, MH memberikan waktu empat hari kepada tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin, 4 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan pledoi.(*)