Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan: JPU Tolak Eksepsi Terdakwa, Soroti Dugaan Konspirasi
- Istimewa
"Kesaksian Merik Havit dan Winarni akan diuji di persidangan sebagai alat bukti sah yang mendukung dakwaan penuntut umum," jelas Jaksa Ikhsan.
Eksepsi dan Harapan Putusan Sela
Kuasa hukum Ahmad Syahruddin, Eko Umaidi, S.Kom., SH., menyatakan optimistis terhadap eksepsi yang telah disampaikan timnya. Ia berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan mereka dalam sidang putusan sela yang akan digelar Kamis, 5 Juni 2025.
"Kami berharap majelis hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum," tegas Eko yang didampingi Adi Yana, SH., dan Dedi Rahmawan, SH., CM.
Awal Mula Perkara
Kasus ini bermula ketika Merik Havit menghubungi Ahmad Syahruddin melalui WhatsApp dan meminta dibuatkan ijazah Paket C sebagai syarat pencalonan legislatif untuk Supriyati di Dapil 6 Tanjung Bintang.
Dalam percakapan tersebut, Ahmad sempat menanyakan untuk siapa ijazah itu dibuat, dan dijawab, “Ada lah, suruhan Ibu,” merujuk pada Ibu Winarni, istri Bupati Nanang Ermanto saat itu.