Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan: JPU Tolak Eksepsi Terdakwa, Soroti Dugaan Konspirasi

Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Palsu Kembali Digelar di PN Kalianda.
Sumber :
  • Istimewa

"Kesaksian Merik Havit dan Winarni akan diuji di persidangan sebagai alat bukti sah yang mendukung dakwaan penuntut umum," jelas Jaksa Ikhsan.

Saksi Anak Sendiri Banyak Tak Tahu, Sidang Ijazah Palsu Legislator Lampung Selatan

Eksepsi dan Harapan Putusan Sela

Kuasa hukum Ahmad Syahruddin, Eko Umaidi, S.Kom., SH., menyatakan optimistis terhadap eksepsi yang telah disampaikan timnya. Ia berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan mereka dalam sidang putusan sela yang akan digelar Kamis, 5 Juni 2025.

Sidang Berlanjut, Saksi Ungkap Aliran Uang dan Pertemuan Tertutup Kasus Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

"Kami berharap majelis hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum," tegas Eko yang didampingi Adi Yana, SH., dan Dedi Rahmawan, SH., CM.

Awal Mula Perkara

Saksi Ahli Pidana Yakin Ada Dalang di Balik Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan

Kasus ini bermula ketika Merik Havit menghubungi Ahmad Syahruddin melalui WhatsApp dan meminta dibuatkan ijazah Paket C sebagai syarat pencalonan legislatif untuk Supriyati di Dapil 6 Tanjung Bintang. 

Dalam percakapan tersebut, Ahmad sempat menanyakan untuk siapa ijazah itu dibuat, dan dijawab, “Ada lah, suruhan Ibu,” merujuk pada Ibu Winarni, istri Bupati Nanang Ermanto saat itu.

Halaman Selanjutnya
img_title