Dua Penodong Bocah 12 Tahun Dibekuk Tekab 308 Natar
- Foto dokumentasi istimewa
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Natar berhasil menangkap pelaku AAG alias Gun di kediamannya di Dusun Margaraya, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025 pukul 01.00 WIB.
Sementara itu, pelaku kedua, CI, ditangkap sehari setelahnya pada Kamis malam, 29 Mei 2025 pukul 19.00 WIB di rumahnya di Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu lembar STNK dan satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan nomor polisi BE 2316 DCT, satu jaket hoodie warna hitam, satu celana panjang warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 300.000.
“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” tutup AKP Budi Howo. (Dji)