Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025: Ini Tanggal dan 7 Sasaran Utama Pelanggaran
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, resmi memulai Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Patuh Krakatau 2025. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025, di seluruh wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2025 pada Senin, 14 Juli 2025, di lapangan Mapolres Tulang Bawang.
"Mulai hari ini sampai dengan tanggal 27 Juli 2025 nanti atau selama 14 hari, kami dari Polres Tulang Bawang dan jajaran melaksanakan Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Patuh Krakatau 2025," ucap perwira lulusan Akpol 2006 tersebut.
AKBP Yuliansyah menambahkan, Operasi Patuh Krakatau 2025 ini juga berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Pelaksanaannya akan mengedepankan kegiatan preemtif (pencegahan), preventif (penjagaan), dan penegakan hukum (gakkum) menggunakan tilang, tilang elektronik (ETLE mobile dan statis), serta blanko teguran.
"Tujuan utama Operasi Patuh Krakatau 2025 adalah untuk meningkatkan disiplin dan tertib berlalu lintas, serta mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat. Selain itu, untuk menurunkan angka pelanggaran, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi akibat pelanggaran," papar AKBP Yuliansyah.
Tujuh Prioritas Sasaran Pelanggaran
Kapolres merinci, pada pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025, ada 7 (tujuh) prioritas sasaran pelanggaran yang akan dikenakan penindakan atau gakkum karena sangat berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas:
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.
- Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, dan pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat baik selama berlangsungnya Operasi Patuh Krakatau 2025 ataupun tidak ada Operasi Kepolisian, untuk senantiasa membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta menaati dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku," imbuh perwira dengan dua melati di pundaknya.(*)