Kejati Lampung Terus Dalami Dugaan Keterlibatan Mantan Bupati Way Kanan dalam Kasus Mafia Tanah

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Proses penyelidikan dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), masih menjadi fokus utama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. 

BRI Pringsewu Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud Usai Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi

 

Tim dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung saat ini aktif mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait guna mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut.

Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Rp17 Miliar di BRI Cabang Pringsewu

 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan bahwa tahapan penyelidikan masih berjalan intensif. Sejumlah saksi dari berbagai elemen, termasuk pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), masyarakat setempat, serta unsur pemerintah daerah, telah dipanggil dan dimintai keterangan untuk memperjelas duduk perkara.

Koalisi Pejuang Hak Konsumen Lampung Desak Telkomsel Transparan soal Kuota Hangus, Ancam Gelar Aksi Besar

 

"Masih dalam tahap penyelidikan. Dari BPN, masyarakat, dan pemerintah daerah sudah ada yang kami periksa. Tapi karena masih ada yang belum, kami akan lanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya," jelas Armen.

 

Mantan Bupati Way Kanan, RAS, sendiri telah menjalani pemeriksaan maraton selama 12 jam pada Senin (6/1/2025). 

 

Pemeriksaan tersebut menjadi langkah awal bagi Kejati Lampung untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam penguasaan lahan di kawasan hutan yang diduga kuat telah dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan tanpa izin yang sah.

 

Menurut Armen, tim penyelidik saat ini berfokus pada penelusuran kemungkinan adanya peran kepala daerah dalam proses pengambilan keputusan serta penerbitan izin yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan hutan tersebut.

 

"Kami menelusuri peran kepala daerah dalam pengambilan keputusan dan penerbitan izin terkait penguasaan lahan di kawasan hutan. Itu yang kami dalami," imbuhnya.

 

Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan mafia tanah ini secara menyeluruh dan objektif. 

 

Setiap perkembangan dalam proses penyelidikan akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan tujuan utama memastikan keadilan ditegakkan dan pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)