Kuasa Hukum Sebut Yayasan Altek Diduga Bohongi Kemendikti soal Dualisme Rektor

Kuasa Hukum, Sopian Sitepu
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

 

IAI Darul Fattah Lampung Resmi Jadi Institut, Siap Jadi Referensi Studi Islam di Lampung

Menurut Sopian, pembohongan itu bermula dari surat yang dikirimkan MB dan AK kepada Kemendikti dengan Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025. Dalam surat tersebut, mereka menyatakan bahwa dualisme rektor sudah diselesaikan dengan memberhentikan Muhammad Kadafi dan mengangkat A.F. (Ahmad Faridh) sebagai rektor definitif.

 

UIN Raden Intan Lampung Buktikan Kualitas, Seluruh Prodi FEBI Raih Akreditasi Unggul

Kemendikti sempat menanggapi surat tersebut dan menerbitkan surat balasan Nomor 0945/B3/DT.03.08/2025 yang pada intinya memberi ruang bagi A.F. untuk menjalankan fungsinya sebagai rektor. Namun kenyataannya, menjelang pelantikan A.F. muncul laporan baru dari pihak Kadafi serta informasi media yang menyebutkan adanya konflik yang makin meluas.

 

Peringatan Hari Santri, Rektor UIN Raden Intan Lampung Ajak Tingkatkan Kontribusi Untuk Negeri

“Berdasarkan laporan terbaru serta fakta di lapangan, Kemendikti akhirnya menerbitkan surat nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 yang secara substansi menganulir atau membatalkan legitimasi dari surat sebelumnya. Ini menandakan bahwa konflik dualisme belum selesai,” jelas Sopian.

 

Halaman Selanjutnya
img_title