Kuasa Hukum Sebut Yayasan Altek Diduga Bohongi Kemendikti soal Dualisme Rektor
- Foto dokumentasi istimewa
Ia menegaskan, pihaknya tidak menuduh secara serampangan, melainkan menilai berdasarkan dokumen hukum dan fakta yang ada. Sopian juga menyebut akta dasar yang digunakan MB dan AK dalam pengangkatan rektor diduga merupakan turunan dari akta palsu yang kini tengah dalam proses penyidikan aparat penegak hukum.
“Artinya, selain dugaan pembohongan, ada potensi pidana dalam bentuk pemalsuan dokumen yang sedang berjalan penyidikannya. MB dan AK tidak hanya menutup mata, tapi juga diduga menyusun narasi menyesatkan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung membantah kabar yang menyebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti) membatalkan pengangkatan Ahmad Farich sebagai Rektor Universitas Malahayati. Mereka menegaskan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Yayasan Altek, Law Firm Osep Doddy & Partners, dalam konferensi pers di kantor mereka, Jalan Kayu Manis, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Kamis (10/4/2025).