Kuasa Hukum Sebut Yayasan Altek Diduga Bohongi Kemendikti soal Dualisme Rektor

Kuasa Hukum, Sopian Sitepu
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

 

Peringatan Hari Santri, Rektor UIN Raden Intan Lampung Ajak Tingkatkan Kontribusi Untuk Negeri

"Surat dari Kemendikti tidak pernah mencabut atau membatalkan pengangkatan Ahmad Farich sebagai rektor. Ini dibuktikan melalui surat Kemendikti Nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tertanggal 9 April 2025," jelas Doddy, selaku kuasa hukum. (*)