Kuasa Hukum Sebut Yayasan Altek Diduga Bohongi Kemendikti soal Dualisme Rektor
Jumat, 11 April 2025 - 15:12 WIB
Sumber :
- Foto dokumentasi istimewa
Baca Juga :
IAI Darul Fattah Lampung Resmi Jadi Institut, Siap Jadi Referensi Studi Islam di Lampung
"Surat dari Kemendikti tidak pernah mencabut atau membatalkan pengangkatan Ahmad Farich sebagai rektor. Ini dibuktikan melalui surat Kemendikti Nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tertanggal 9 April 2025," jelas Doddy, selaku kuasa hukum. (*)