Kuasa Hukum Sebut Yayasan Altek Diduga Bohongi Kemendikti soal Dualisme Rektor
Jumat, 11 April 2025 - 15:12 WIB
Sumber :
- Foto dokumentasi istimewa
Baca Juga :
Peringatan Hari Santri, Rektor UIN Raden Intan Lampung Ajak Tingkatkan Kontribusi Untuk Negeri
"Surat dari Kemendikti tidak pernah mencabut atau membatalkan pengangkatan Ahmad Farich sebagai rektor. Ini dibuktikan melalui surat Kemendikti Nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tertanggal 9 April 2025," jelas Doddy, selaku kuasa hukum. (*)