Yayasan Altek Tegaskan Isu Pembatalan Rektor Universitas Malahayati oleh Kemendikti
- Foto Dokumentasi Riduan
"Jika somasi ini diabaikan, kami akan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Advokat DPC Peradi Bandar Lampung," tegas Doddy.
Ia menekankan bahwa konflik yang terjadi di Universitas Malahayati bukan sekadar masalah internal keluarga, melainkan berkaitan dengan kepemimpinan dan legalitas pengelolaan institusi pendidikan.
“Persoalan ini bukan antara bapak dan anak, melainkan upaya pengambilalihan kewenangan dan jabatan secara tidak sah di Universitas Malahayati,” tutupnya.
Sebelumnya, Sopian Sitepu selaku kuasa hukum pihak keluarga Rosnati Syech menyebut bahwa pengangkatan Ahmad Farich tidak sah, berdasarkan interpretasi mereka atas surat Kemendikti yang sama. Menurutnya, karena surat tersebut menyinggung surat Yayasan Altek yang digunakan untuk pelantikan Farich, maka otomatis posisi Farich sebagai rektor tidak memiliki dasar hukum.