Yayasan Altek Tegaskan Isu Pembatalan Rektor Universitas Malahayati oleh Kemendikti

Kuasa hukum Yayasan Altek, Law Firm Osep Doddy & Partners
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

"Jika somasi ini diabaikan, kami akan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Advokat DPC Peradi Bandar Lampung," tegas Doddy.

UIN Raden Intan Lampung Mulai Penjaringan Bakal Calon Rektor Periode 2026–2030

 

Ia menekankan bahwa konflik yang terjadi di Universitas Malahayati bukan sekadar masalah internal keluarga, melainkan berkaitan dengan kepemimpinan dan legalitas pengelolaan institusi pendidikan.

Menteri Agama Dinilai Pemimpin Visioner dan Berpihak pada Guru, UIN Lampung Beri Dukungan Penuh

 

“Persoalan ini bukan antara bapak dan anak, melainkan upaya pengambilalihan kewenangan dan jabatan secara tidak sah di Universitas Malahayati,” tutupnya.

Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Penuh Gerakan Wakaf Pendidikan Islam Menuju Indonesia Emas

 

Sebelumnya, Sopian Sitepu selaku kuasa hukum pihak keluarga Rosnati Syech menyebut bahwa pengangkatan Ahmad Farich tidak sah, berdasarkan interpretasi mereka atas surat Kemendikti yang sama. Menurutnya, karena surat tersebut menyinggung surat Yayasan Altek yang digunakan untuk pelantikan Farich, maka otomatis posisi Farich sebagai rektor tidak memiliki dasar hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title