Ombudsman Lampung Minta Unila Perhatikan Standar Layanan bagi Mahasiswa

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, LampungOmbudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung meminta Universitas Lampung (Unila) untuk lebih serius memperhatikan standar pelayanan publik, terutama terkait jaminan keamanan bagi mahasiswa. Imbauan ini muncul setelah maraknya laporan kehilangan kendaraan dan barang elektronik di lingkungan kampus.

Satlantas Lampung Selatan Gencarkan Patroli Simpatik dan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya memberi perhatian khusus terhadap meningkatnya kasus pencurian di area kampus Unila yang akhir-akhir ini ramai diberitakan. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh oleh Rektor dan jajaran pimpinan Unila atas kondisi tersebut.

"Salah satu kewajiban penyelenggara layanan publik sesuai Pasal 15 UU Pelayanan Publik adalah menyediakan sarana dan prasarana pelayanan publik yang mendukung iklim pelayanan yang memadai. Dalam konteks ini, area parkir menjadi bagian penting yang harus diperhatikan," ujar Nur Rakhman saat memberikan keterangan di Kantor Ombudsman Lampung, Senin (5/5).

OJK Lampung Luncurkan Bulan Literasi Keuangan 2025, Targetkan Peningkatan Masyarakat

Ia menambahkan, Unila sebagai perguruan tinggi berstatus Badan Layanan Umum (BLU) seharusnya dapat memberikan layanan publik yang prima, sejalan dengan amanat Pasal 21 huruf m dan n UU Pelayanan Publik, yang menekankan pentingnya jaminan keamanan dan keselamatan bagi penerima layanan.

"Masalah kehilangan kendaraan di area parkir kampus yang kian marak adalah bukti bahwa aspek keamanan belum menjadi perhatian maksimal pihak kampus. Padahal, mahasiswa sebagai pengguna layanan berhak mendapatkan rasa aman dalam memanfaatkan fasilitas umum dan akademik," tegasnya.

Polres Lampung Selatan Gencarkan Razia di Bakauheni, Sikat Pungli dan Premanisme

Nur Rakhman juga mengingatkan bahwa mahasiswa telah memenuhi kewajibannya seperti membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan menaati peraturan akademik. Oleh karena itu, mereka berhak atas pelayanan yang baik dan berkualitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 102 ayat (1) huruf b Statuta Unila.

"Parkir adalah salah satu fasilitas umum yang wajib dimanfaatkan mahasiswa dengan rasa aman. Ini bukan hanya soal fasilitas, tapi juga menyangkut hak mahasiswa atas perlindungan dalam proses pendidikan," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title