Proses Penyitaan Lahan Hutan di Lampung Barat Dihadang, Diduga Diprovokasi Pejabat Daerah
- Istimewa
Lampung Barat, Lampung – Proses penyitaan dan penguasaan kembali kawasan hutan negara oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI di wilayah Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, mendapat hambatan serius.
Aksi penghadangan dan penolakan oleh sekelompok masyarakat diduga kuat dipicu oleh provokasi dari dua oknum pejabat publik.
Kedua oknum tersebut adalah Peratin Sidomulyo dan Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat, yang mengklaim memiliki Peta dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung sebagai dasar legalitas atas penguasaan lahan.
Padahal, wilayah yang mereka klaim berada dalam kawasan hutan negara yang tengah dalam proses penyitaan oleh negara melalui Satgas PKH.
Nama kedua pejabat ini sebelumnya juga telah dilaporkan oleh Aktivis Gerakan Masyarakat Sipil (Germasi) ke Kejaksaan Agung RI.
Mereka diduga terlibat dalam alih fungsi, penguasaan lahan, dan perusakan kawasan hutan lindung di Register 43B Krui Utara, Lampung Barat, serta Kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya, OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Founder Germasi, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, mengecam tindakan provokatif tersebut dan menegaskan bahwa menghalangi proses hukum sama dengan melawan negara.
"Jangan sampai penegakan hukum dilumpuhkan oleh kekuasaan lokal. Ini bentuk perlawanan terhadap negara. Kami menduga kuat ada provokasi terstruktur untuk menghalangi tugas aparat. Mereka berlindung di balik SK Gubernur, padahal kawasan ini adalah Hutan Lindung dan Suaka Margasatwa," tegas Ridwan.
Senada dengan itu, Kuasa Hukum Germasi, Hengki Irawan, SH., MH., menilai aksi penghalangan sebagai perbuatan pidana serius.
"Menghalangi penyitaan oleh aparat negara adalah bentuk obstruction of justice. Tidak ada dalih, termasuk SK Gubernur, yang bisa melegalkan penguasaan kawasan hutan negara secara ilegal," jelas Hengki.
Ia menambahkan bahwa SK Gubernur tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menguasai wilayah yang secara hukum ditetapkan sebagai kawasan hutan negara.
Tindakan kedua oknum pejabat tersebut, lanjutnya, bisa dikategorikan sebagai kejahatan ganda: penguasaan ilegal kawasan hutan dan perintangan proses hukum.
"Kalau negara sudah turun tangan lewat Satgas PKH Kejagung, tapi masih dihadang oleh pejabat daerah, itu tidak bisa ditoleransi. Kami mendesak Kejaksaan Agung RI bertindak tegas," pungkasnya. (*)