Polda Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Perbaikan Jalan yang Rugikan Negara Hingga 2 Miliar

Ilustrasi Korupsi Perbaikan Jalan
Sumber :
  • iStockphoto

Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi perbaikan jalan di Kabupaten Lampung Utara

Polda Lampung Libatkan Puslabfor Polri Selidiki Penyebab Kebakaran Gudang BBM di Lampung Selatan

Tersangka pertama adalah ASN Pemkab Lampung Utara, Yasril (52) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK). Sedangkan tersangka kedua adalah kontraktor CV Alfath Hakiki , Dian Afrina (38). 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengerjaan proyek peningkatan Jalan Sukamaju – Sp Tatakarya dan peningkatan jalan Isorejo – Bandar Agung pada tahun anggaran 2019 dengan total nilai proyek sebesar Rp 6,998 miliar.

Selain WJS Eks Ka Bapenda, BPHTB Seret Tersangka Lain

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 2,1 miliar. 

Keduanya saat ini telah ditahan di Mapolda Lampung dan berkas perkara tahap satu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada tanggal 13 Maret 2023.

Eks Ka Bapenda Pringsewu, Kejari Didesak Warga Adakah Tersangka Lain?

Meskipun kedua tersangka telah mengajukan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka ke PN Kotabumi, Lampung Utara, gugatan tersebut telah ditolak oleh Majelis Hakim.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo membenarkan terkait informasi tersebut.

“Benar sekali, Praperadilan perkara (korupsi) itu telah ditolak Pengadilan Negeri Kotabumi,” kata Donny pada Kamis, 16 Maret 2023..

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.