Penyelundupan Satwa Liar di Lampung Kian Masif
- Foto Dokumentasi Riduan
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum petugas yang melindungi perdagangan satwa liar ilegal. "Harus ada tindakan tegas terhadap oknum yang bermain di balik praktik ini. Jika tidak, penyelundupan akan terus terjadi," tambahnya.
Polda Lampung Janji Tindak Tegas Pelaku Penyelundupan
Menanggapi fenomena ini, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar.
"Polda Lampung telah menangani 26 kasus Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) selama 2023-2024, dengan 24 kasus di antaranya sudah diselesaikan. Mayoritas kasus ini terkait penyelundupan burung liar dari Sumatra," ungkap Yuni.
Ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku perdagangan ilegal satwa liar di Provinsi Lampung. "Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk mereka yang berada di jaringan perdagangan ini," katanya.
Selain penindakan hukum, Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kasus penyelundupan satwa liar.
"Kolaborasi semua pihak sangat penting untuk melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati Sumatra," pungkasnya. (*)