Curi Motor Saat Pemilik Tertidur, Pemuda di Penengahan Dibekuk Tekab 308

Pelaku memakai baju tahanan
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

Lampung – Tim Tekab 308 Polsek Penengahan berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan

img_title Modus Pura-Pura Pinjam HP untuk Top Up, Pemuda di Liwa Diringkus Polisi Usai Curi Ponsel Teman

 

Pelaku berinisial FG (21) ditangkap saat melintas di Jalan Desa Tanjung Heran, Kecamatan Penengahan, Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

img_title Gasak Rp75 Juta dan Motor Milik Kades Talang Jali, Cucu Korban dan Tiga Penadah Diringkus Polisi

 

Kapolsek Penengahan, IPTU Donal Afriansyah, membenarkan penangkapan tersebut. 

img_title Grebek Komplotan Pencuri Rumah Ibadah di Menggala, Polisi Sita Barang Bukti dan Ringkus 3 Tersangka

 

“Pelaku inisial FG kami amankan di jalan desa saat sedang berkendara. Ia merupakan satu dari tiga orang yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik warga,” ujarnya.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban bernama SA (36), warga Desa Kemukus, terbangun dan mendapati sepeda motornya merek Tajima warna hitam yang terparkir di teras rumah sudah raib. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Penengahan.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tekab 308 melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi salah satu pelaku. FG akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. 

 

Dalam interogasi awal, ia mengaku beraksi bersama dua rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

“Modus pelaku adalah mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah saat pemiliknya tertidur. Setelah membawa kabur, motor disembunyikan di sebuah rumah kosong yang sudah disiapkan,” jelas IPTU Donal.

 

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Tajima warna hitam tanpa pelat nomor dan BPKB atas nama pemilik sah.

 

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

“Kami masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam pencurian ini. Proses penyidikan terus berjalan, dan kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika terjadi tindak kriminal di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*)