IRT di Bandar Lampung jadi Pengedar Narkoba, Dapat Upah Rp30 Ribu
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Seorang bu rumah tangga (IRT) di Bandar Lampung, YW (52), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung.
Ia diamankan di rumahnya di Jalan Ikan Kacangan, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, pada Kamis (20/2/2025) pukul 08.00 WIB.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan sebuah dompet berisi enam bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 152,38 gram serta 90 butir pil ekstasi. Selain itu, turut disita timbangan digital dan plastik klip yang digunakan untuk mengemas narkoba.
Menjalankan Perintah Rekan yang Masih Buron
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, menjelaskan bahwa YW tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan seorang pria berinisial NA, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
"Pelaku YW bersama rekannya NA mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Untuk NA saat ini masih kami kejar," ujar Kompol Made.
YW berperan sebagai perantara dan tempat penyimpanan sementara sebelum narkoba diedarkan. Namun, terkadang ia juga ikut mengedarkan barang haram tersebut sesuai perintah NA.
"Peran YW ini sebagai perantara atau tempat menyimpan sementara, tapi terkadang ikut mengedarkan sesuai dengan yang diperintahkan NA," kata Kompol Made.
YW mengaku bahwa sabu yang ditemukan di rumahnya baru dititipkan selama tiga hari oleh NA. Meski awalnya berdalih hanya menyimpan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ia menerima upah Rp20.000 hingga Rp30.000 per transaksi. Tes urine juga menunjukkan bahwa YW positif menggunakan sabu.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, YW dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih terus memburu NA dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut. (*)