Polsek Penengahan Amankan Lima Pengedar Sabu, Amankan Sabu 1,09 Kilogram Disimpan Dalam Freezer Ikan

Polsek Penengahan sita 1 kilogram lebih narkotika jenis sabu.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Selatan, Lampung – Unit Reskrim Polsek Penengahan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Donal Afriyansah berhasil mengamankan lima tersangka pengedar narkoba jenis sabu dalam operasi di wilayah Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, pada Rabu malam (18/6/2025).

img_title Bak Film Laga, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Kejar-kejaran dengan Pengedar Sabu di Banjar Agung

Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Afriyansah menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi sabu pada pukul 19.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya segera menurunkan tim ke lokasi.

"Sekitar pukul 22.00 WIB, anggota kami berhasil mengamankan dua pria berinisial MS (17) dan ADW (16) di dekat jembatan Desa Ruguk. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 3,11 gram dalam plastik klip kecil," ungkap Iptu Donal.

img_title Sembunyikan 30 Kg Sabu di Speaker Mobil, Tiga Kurir Jaringan Aceh Diciduk di Bakauheni

Wadah tupperware berisi sabu yang disimpan dalam freezer ikan.

Photo :
  • Istimewa

Hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengarah pada pelaku lain berinisial BW (26). Saat dilakukan penggeledahan di rumah BW, petugas menemukan bongkahan kristal bening dan sebuah wadah berisi sabu yang diduga kuat milik BW.

img_title Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu di Bakauheni, 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau Ditangkap

Pengembangan kasus kembali mengarah ke tersangka lain berinisial AD (16) dan MMA (20). Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah AD sekitar pukul 00.00 WIB. 

Di lokasi tersebut, ditemukan lima wadah tupperware berisi sabu yang disimpan dalam freezer ikan. Barang tersebut diketahui milik AD dan MMA.

"Total barang bukti yang berhasil kami amankan dalam operasi ini mencapai 1,09 kilogram sabu. Kelima tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Penengahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Donal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Dji)