Penyimbang Adat Langan Ratu Audiensi ke DPRD Pesawaran, Tolak Klaim PTPN atas Tanah Adat
- Lampung.viva
Pesawaran, Lampung – Penyimbang Adat Tiyuh Langan Ratu menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Pesawaran pada Kamis (20/2/2025). Mereka menyampaikan aspirasi terkait tanah adat yang telah puluhan tahun dikuasai dan dikelola oleh PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Rejosari.
Tanah tersebut berlokasi di Desa Negeri Katon dan Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Sebelumnya, Penyimbang Adat telah bersurat kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran. Mereka menolak permohonan PTPN yang mengajukan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau mengosongkan BPHTB sebagai syarat agar lahan tersebut dapat diajukan menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ketua Penyimbang Adat Tiyuh Langan Ratu, Abu Bakar, menegaskan bahwa masyarakat adat tidak menolak program pemerintah sepanjang tidak merampas hak-hak mereka.
"Masyarakat adat mendukung program pemerintah, termasuk PSN, sepanjang tidak mengambil hak kami. Kalau pun tanah ini mau dijadikan PSN, silakan, asal tanah yang digunakan adalah tanah asli milik PTPN, bukan tanah kami," ujar Abu Bakar.
Dalam audiensi ini, masyarakat adat meminta agar tanah yang telah lama ditelantarkan dikembalikan kepada mereka. Abu Bakar juga mendesak agar DPRD memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi yang berkeadilan.
"Tanah ini adalah bagian dari warisan leluhur kami. Sudah terlalu lama masyarakat adat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri, sementara pihak lain menguasai dan mengelolanya. Kami meminta agar DPRD memfasilitasi RDP guna mencari solusi yang berkeadilan," ujar Abu Bakar.