Polres Lampung Selatan Tangkap Oknum Kadus Pelaku Penganiayaan yang Berujung Kematian

Kapolres Lampung Selatan menunjukkan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pemuda di Desa Natar, Kecamatan Natar. 

Dua Penodong Bocah 12 Tahun Dibekuk Tekab 308 Natar

 

Pelaku, yang diketahui berinisial H (44) dan menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus), diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.

Wanita Petani Ditemukan Tewas di Lampung, Warga Sebut Korban Dikenal Ramah

 

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (8/2/2025), mengungkapkan bahwa kejadian tragis tersebut terjadi pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Sarirejo, Desa Natar.

Polisi Periksa 10 Saksi terkait Wanita Tewas Tanpa Celana di Kebun Karet Natar

 

Kronologi Kejadian

 

Menurut Kapolres, kasus ini bermula saat pelaku H mendatangi rumah korban dengan alasan ingin melerai perselisihan. Namun, situasi berubah drastis ketika pelaku justru melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, M. Reymico Glen Farisal (19).

 

“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tindakan penganiayaan ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban setelah sebelumnya juga menyerang ibu korban, Juliyah (42),” ujar AKBP Yusriandi Yusrin.

 

Pelaku menganiaya korban menggunakan balok kayu, mengarah ke bagian kepala, yang menyebabkan korban mengalami luka serius. Korban sempat mengalami kejang dan tidak sadarkan diri, sebelum akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama satu minggu di rumah sakit.

 

Penangkapan Pelaku

 

Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Polsek Natar bersama Unit Jatanras Polres Lampung Selatan bergerak cepat melakukan pencarian terhadap pelaku. Dalam waktu singkat, pelaku H berhasil ditangkap di rumah Kepala Desa Natar pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

 

“Berbekal informasi dari lapangan dan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah kami tahan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu balok kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar satu meter; Satu unit handphone merek Oppo warna biru dongker; Satu DVR CCTV yang merekam kejadian tersebut

 

Ancaman Hukuman

 

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

“Kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah dengan cara damai dan tidak main hakim sendiri,” pungkas Kapolres. (DJI)