Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja, Dua Tersangka Ditangkap

Polres Lampung Selatan mengungkap penyelundupan 16 Kg Ganja.
Sumber :
  • Istimewa

Secara ekonomis, nilai ganja yang disita diperkirakan mencapai Rp48 juta, dengan estimasi jumlah jiwa yang dapat terselamatkan mencapai 3.200 orang.

Kakek di Lampung Selatan Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Modus Lama Terulang: Penyelundupan Puluhan Burung Liar Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di sekitar mereka. 

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Lampung Selatan," tegas AKBP Yusriandi Yusrin. (*)

Modus Tolong Korban Kehabisan Bensin, Pria di Candipuro Gelapkan Motor