Timsus Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Pencurian di Toko Cat

Polres Lampung Selatan mengungkap kasus pencurian di toko cat.
Sumber :
  • Lampung.viva

Kalianda, Lampung – Tim Khusus (Timsus) Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan kembali menunjukkan kinerja gemilang dalam mengungkap kasus kejahatan. Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Cat PANCA WARNA, Kecamatan Kalianda.

Ratusan Burung Dilindungi Gagal Diselundupkan Lewat Bakauheni, Disembunyikan Dalam Kabin Sopir

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 30 Januari 2025, Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengumumkan penangkapan dua tersangka, yaitu SO (48 tahun) dan RAM (28 tahun). Keduanya ditangkap di kediaman mereka di Kalianda dengan sejumlah barang bukti.

"Dari tangan pelaku, berhasil diamankan berbagai macam barang curian, termasuk cat berbagai merek, cairan pembersih, serta perangkat alat pengecatan. Total kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai Rp 12.700.000," ungkap AKBP Yusriandi Yusrin.

Antusias Warga Meningkat, KAI Ajukan Penambahan Rangkaian KA Rajabasa

Aksi pencurian ini dilakukan pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 00.44 WIB. Para pelaku membobol toko dengan cara mendongkel pintu dan merusak tiga kamera CCTV yang terpasang di dalamnya.

Setelah berhasil masuk, mereka menggasak puluhan kaleng cat, kit poles bodi mobil, tiner, cat pilok, serta berbagai alat pengecatan lainnya.

Abaikan Sinyal, Minibus Tertemper KA Babaranjang di Rajabasa

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Lampung Selatan pada tanggal 16 Januari 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Sikat Rajabasa.

Berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.