Pencemaran Limbah Proyek IPC Pelindo Panjang Akibatkan Kerugian Rp 50 Miliar

Ilustrasi Ikan Mati Pencemaran Limbah Proyek
Sumber :
  • iStockphoto

LampungPencemaran limbah yang diakibatkan oleh IPC Pelindo Panjang, Lampung menyebabkan kerugian sebesar Rp 50 miliar bagi puluhan petani budi daya ikan kerapu di Teluk Lampung.

Dukungan PTPN IV Regional 7 untuk Program Strategis Nasional

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, Sopian Sitepu selaku perwakilan 28 petani ikan kerapu tersebut menjumlahkan total kerugian mencapai Rp 500 triliun.

“Ril yang kita lihat kerugian atas proyek Pelindo ini mencapai Rp 50 miliar namun kerugian lain seperti para korban tidak bisa lagi bertambak dan berusaha sehingga terlantar yang memakan kerugian mencapai sebesar Rp500 triliun,” kata Sopian.

OJK Lampung Gelar Product Matching di Lampung Timur: UMKM dan Petani Makin Mudah Akses Modal

Diberitakan sebelumnya, para petani tersebut melaksanakan sidang pertama atas gugatannya kepada IPC Pelindo terkait matinya ribuan ikan kerapu akibat pencemaran limbah oleh proyek IPC Pelindo beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Rabu, 1 Maret 2023.

Selain IPC Pelindo, Sopian menyebut dua perusahaan lain dan seorang yang juga terlibat dalam melakukan pencemaran di proyek Pelindo hingga mengakibatkan matinya ribuan ikan kerapu milik petani setempat.

OJK Lampung Fasilitasi Akses Keuangan untuk Petani dan UMKM di Mesuji, KUR Rp1 Miliar Dikucurkan

“Ini sidang pertama gugatan korban Pelindo yang diwakilkan oleh LBH Nasional. Selain Pelindo ada dua perusahaan seperti PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) dan PT Sarana Perkasa Konsultan . Kemudian ada satu perorangan yang merupakan mantan Manajer Pelindo Cabang Lampung, Achmad Yoga Surya Darma,” katanya.

“Kami sekarang dalam tahap mempercayakan sepenuhnya kepada pengadilan dan kami percaya pengadilan akan memberikan putusan seadil-adilnya,” lanjutnya.

Salah satu korban petani ikan kerapu, M Ali Hamid berharap kepada majelis hakim untuk memutus para tergugat supaya bertanggungjawab atas kerugian yang telah diperbuat akibat proyek Pelindo.

“Secara hukum pidana mereka telah terbukti bersalah, jadi saat ini kami betuk-betul minta agar semua dituntaskan mengingat kami sudah bertahun-tahun menderita. Kami percayakan kepada LBH Nasional untuk menjembatani kami guna mendapatkan keadilan,” kata Hamid.

Sebagai informasi, sidang gugatan yang dipimpin oleh Achmad Rifai selaku Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono, dan Samsumar Hidayat selaku hakim anggota itu ditunda karena terdapat surat kuasa dari pihak tergugat yang belum terpenuhi serta seorang tergugat yang belum dapat hadir sebab masih berada di luar kota.

Karena itu, sidang ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada 29 Maret 2023 mendatang. (Ant/Dwi Arrahman)