IPC Pelindo Digugat Petani Kerapu Akibat Pencemaran Limbah Proyek

Ilustrasi Ikan Kerapu Mati Akibat Pencemaran Limbah
Sumber :
  • iStockphoto

Lampung – Sebanyak 28 petani budi daya ikan kerapu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kerapu Lampung (Fokkel) menggugat IPC Pelindo Panjang, Lampung ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Rabu, 1 Maret 2023.

Pencemaran Limbah Proyek IPC Pelindo Panjang Akibatkan Kerugian Rp 50 Miliar

Gugatan ini diajukan terkait matinya ribuan ikan kerapu akibat pencemaran limbah yang berasal dari proyek IPC Pelindo beberapa waktu lalu.

Namun, Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai menunda sidang karena terdapat surat kuasa dari pihak tergugat yang belum terpenuhi.

Pengacara Terdakwa Heryandi Tidak Ajukan Esepsi Terhadap Dakwaan JPU

“Hari ini kita harus periksa terlebih dahulu berkas-berkas baik dari penggugat serta tergugat. Namun ada beberapa berkas surat kuasa yang tidak dapat diperlihatkan oleh pihak tergugat sehingga sidang harus ditunda hingga 29 Maret 2023 mendatang,” kata Achmad Rifai dalam persidangan.

Selain itu, sidang ditunda karena masih ada tergugat yang belum dapat hadir sebab masih berada di luar kota, Jakarta. Sidang ke-2 pun akan dilaksanakan pada 29 Maret 2023 mendatang.

Pandu Kesuma Kembalikan Formulir Pendaftaran Balonkada Lampung Selatan ke PKB dan Nasdem

“Pada 29 Maret kita akan lakukan panggilan kedua. Semoga para pihak dapat bertemu dan bicara secara terbuka. Jika bisa damai kenapa harus tidak, harapan kami tidak ada yang kalah namun menang semua,” jelas Achmad Rifai.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, Sopian Sitepu yang mendamping para petani budi daya kerapu menjelaskan, selain IPC Pelindo terdapat dua perusahaan lain dan satu orang yang juga digugat.

“Ini sidang pertama bagi gugatan korban Pelindo yang diwakilkan oleh LBH Nasional. Selain IPC Pelindo, juga ada dua perusahaan seperti PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) dan PT Sarana Perkasa Konsultan . Selanjutnya ada satu perorangan yang merupakan mantan Manajer Pelindo Cabang Lampung, Achmad Yoga Surya Darma,” tutur Sopian Sitepu. (Dwi P Arrahman)