Divonis 3 Tahun, Eks Kepala Bapenda Pringsewu Banding

Sidang yang dilaksanakan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

"Wajib pajak ini hanya mengurus BPHTB untuk warisan orang tuanya, bukan mengajukan penurunan pajak. Diskon 40 persen adalah hal yang sudah diatur dalam Perbup, sehingga tidak ada pelanggaran," pungkas Bambang. (*)

Gerbang Rujab Rp6,99 Miliar: Proyek Bergelimang Skandal di Lampung Timur?