Dugaan Korupsi Pengalihan Hak Tanah 17 ribu meter di Lampung Selatan

Konferensi pers di Kejati Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan hak atas tanah seluas 17.200 m² yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan

Damkarmat Lampung Selatan Evakuasi Zimo Buaya Peliharaan Warga

 

Tanah yang tercatat dalam sertifikat hak pakai No. 12/NT/1982 ini merupakan aset milik Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

Nasib Pahit Guru Honorer di Lampung Selatan: Dian Purbandini Dipecat Sepihak setelah 7 Tahun Mengabdi

 

Kasus ini terungkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-01/L.8/Fd.2/01/2025 tertanggal 7 Januari 2025. 

Kejati Lampung: Bupati Way Kanan Diperiksa Soal Mafia Tanah

 

Tim penyidik Kejati Lampung telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 43 miliar.

 

Penggeledahan di Dua Lokasi 

Penggeledahan di Kanwil ATR/BPN Lampung

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa pada Rabu (8/1), tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan. 

 

Penggeledahan ini bertujuan untuk mengamankan dokumen penting dan barang bukti elektronik yang terkait dengan dugaan mafia tanah.

 

“Langkah ini dilakukan untuk menyelamatkan aset negara yang telah dialihkan secara melawan hukum oleh oknum tertentu. Tindakan ini merupakan upaya serius dalam memberantas mafia tanah di Provinsi Lampung,” ujar Armen.

 

Kerugian Negara dan Tindak Lanjut

Penggeledahan di Kantor Pertanahan Lampung Selatan

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Aset yang diduga dialihkan secara ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 43 miliar. Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. 

 

"Kami akan segera memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mempercepat penyelesaian penyidikan," tambah Armen.

 

Lebih lanjut, upaya pemberantasan mafia tanah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin ke-7 yang menekankan penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi. 

 

Selain itu, langkah ini juga mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah.

 

Sebelumnya, Kejati Lampung melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung, yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, pada Rabu (8/1).

 

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan mafia tanah. 

 

“Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan yang sedang kami lakukan. Beberapa dokumen kami amankan, terutama yang terkait penerbitan surat-surat sertifikat,” ujar Armen.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Lampung, Kalvyn Andar Sembiring, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. 

 

“Benar, penggeledahan dilakukan terkait penerbitan sertifikat. Namun, kasus ini masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. Yang pasti, ini tidak berkaitan dengan isu-isu hangat seperti di Way Kanan ataupun Pesisir Barat (Pesibar),” tegas Kalvyn.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan berlangsung selama sekitar tiga jam, dimulai pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 17.29 WIB. 

 

Tim penyidik Kejati terlihat membawa sejumlah dokumen penting dan satu unit printer dari kantor ATR/BPN. Barang bukti tersebut kemudian dibawa menggunakan tiga unit mobil minibus. (*)