Suami Selebgram Adelia Putri Salma Dituntut Penjara Seumur Hidup
- Foto Dokumentasi Riduan
Menurutnya, pasal yang diterapkan oleh JPU tidak sesuai dengan peran yang dimainkan oleh terdakwa dalam jaringan tersebut.
“Kami tidak sependapat dengan pasal yang dijatuhkan. Oleh karena itu, kami akan menyusun pembelaan dan memanfaatkan waktu hingga tanggal 25 Januari untuk menyampaikan argumen kami,” jelas Rusli.
Rangkaian Kasus Narkotika Jaringan Internasional
Kasus ini bermula pada Januari 2023, ketika Hendra Yainal Mahdar, seorang narapidana di Lapas Banyuasin, menghubungi David melalui aplikasi BBM untuk mencari pembeli narkotika jenis sabu. Melalui komunikasi tersebut,
David berhasil mengumpulkan uang jaminan sebesar Rp500 juta, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan pasokan 35 kilogram sabu dari Malaysia.
Sabu tersebut diselundupkan melalui jalur laut ke Tembilahan, Riau, dan didistribusikan ke berbagai wilayah, termasuk Palembang. Dari total sabu yang diperoleh, 10 kilogram diantaranya dijual oleh David di Palembang.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satreskrim Polda Lampung setelah menangkap beberapa anggota jaringan, termasuk Fajar Reskianto dan Angga Alfianza, yang tengah membawa 21 kilogram sabu dari Lampung menuju Jakarta.