Dibuang Disemak Semak, Bandar Sabu Tak Berkutik Saat Di Tangkap
- Nanang
Lampung –Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria berinisial RK (46) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Sukananti, Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, pada Senin (02/12/2024) pagi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu siap edar dengan total berat 22 gram. Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap, timbangan digital, dan sebuah ponsel yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersangka.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan kebiasaan RK menggunakan sabu.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa RK tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga aktif menjual narkotika tersebut.
"Dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, tim opsnal Satnarkoba melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Awalnya pelaku sempat mengelak, namun polisi menemukan sebuah dompet berisi lima paket sabu yang disembunyikan di atap rumah," ujar Iptu Andri pada Rabu (4/12/2024) siang.
Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus mengungkap bahwa pelaku masih menyimpan empat paket sabu lainnya yang disembunyikan di semak-semak dekat rumahnya.