Okupan Lahan PTPN I Regional 7 di Sidosari Lampung Selatan Bongkar Bangunan Secara Sukarela
- Lampung.viva
PTPN I Regional 7, kata Randy, telah memenangkan sengketa atas lahan seluas 75 hektar di Desa Sidosari yang telah mencapai putusan inkrah di tingkat Mahkamah Agung. Dengan demikian, status kepemilikan lahan tersebut sah berada di tangan PTPN I Regional 7.
"Setelah pembacaan eksekusi pada 31 Desember 2024 oleh Pengadilan Negeri Kalianda, lahan ini sah menjadi milik PTPN I Regional 7. Terkait dengan pembongkaran hari ini, ini adalah langkah kami untuk mengembalikan hak perusahaan atas lahan tersebut," jelas Randy.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, lanjut Randy, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada warga untuk meninggalkan lokasi. Para okupan juga telah diberikan pemahaman terkait status kepemilikan lahan yang sah milik PTPN I Regional 7.
"Kami juga sudah melakukan mediasi, dan okupan secara sukarela menandatangani surat pernyataan bersedia dilakukan pembongkaran. PTPN I Regional 7 memiliki legal standing yang kuat setelah pembacaan eksekusi oleh PN Kalianda pada objek lahan yang merupakan bagian dari HGU No. 16 Tahun 1997 seluas 4.984 hektar," tambah Randy.
Randy menegaskan bahwa pihak PTPN I Regional 7 akan terus berkoordinasi dengan pihak pengadilan, kepolisian, dan TNI untuk mendiskusikan langkah terbaik dalam mengosongkan lahan tersebut.
"Kami berupaya agar lahan ini cepat dikosongkan dan semua bangunan diratakan. Ini adalah aset milik negara yang akan menghasilkan pendapatan untuk negara," ujarnya.
Pihak PTPN I Regional 7 juga menegaskan bahwa meskipun eksekusi dilakukan oleh pengadilan, proses pembongkaran ini akan terus dilakukan dengan mengedepankan pendekatan yang humanis.