Eksekusi Lahan di Desa Sidosari Natar Lampung Selatan Berjalan Lancar dan Humanis
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Kalianda mengeksekusi lahan milik PTPN 1 Regional 7 terletak di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (31/12/2024).
Kegiatan eksekusi ini berdasarkan putusan PN Kalianda telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) Nomor: 2/Pdt.G/2022/PN.Kla Jo. Putusan PT Tanjungkarang No.69/Pdt/2022/PT.Tjk Jo. Putusan MA No.4354K/Pdt/2024.
“Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan PN Kalianda hari ini berjalan kondusif dan humanis, sekaligus eksekusi lahan milik PTPN 1 Regional 7 yang dilaksanakan hari ini merupakan kado yang baik bagi perkebunan PTPN I Regional 7," ujar Kuasa Hukum PTPN 1 Regional 7, Elfan Sembiring melalui keterangannya.
Selaku pemohon, Elfan melanjutkan, pihaknya amat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada PN Kalianda atas pelaksanaan eksekusi rill lahan bersertifikat HGU No. 16 Tahun 1997 di Desa Sidosari tersebut.
Sebelumnya, sejak jauh-jauh hari sudah dilakukan tahapan-tahapan proses pelaksanaan eksekusi di antaranya mengajukan permohonan eksekusi, menghadiri aanmaning, konstatering, dan rapat koordinasi di PN Kalianda.
Selain proses tersebut, pihaknya juga telah melakukan pendekatan, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat penghuni dan penggarap lahan itu secara ilegal.
"Intinya, kami mendukung pelaksanaan eksekusi riil yang dilakaukan PN Kalianda secara humanis. Artinya, tetap mengedepankan aspek-aspek kemanusiaan,” kata pendiri Sembiring & Bangun Law Firm tersebut.