Warga Desa Sidosari Pilih Bongkar Rumah Secara Sukarela
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Pasca eksekusi lahan seluas 75 hektare milik PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari, Natar, oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda pada Selasa (31/12/2024), sebanyak sepuluh rumah warga masih bertahan di lokasi.
Memasuki hari keenam setelah eksekusi, Ahad (5/1/2025), sejumlah warga yang bertahan mulai membongkar bangunan secara sukarela.
Namun, proses ini diwarnai aksi provokasi oleh oknum warga yang menghalangi pengangkutan material bangunan keluar dari lokasi.
"Ya, kami terus membantu para okupan yang sukarela membongkar rumah dan keluar dari lokasi. Mereka telah menyadari bahwa lahan itu milik PTPN I Regional 7. Sayangnya, hari ini ada sejumlah oknum yang menghalang-halangi proses tersebut," kata Jumiyati, Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, di Bandar Lampung.
Menurut Jumiyati, pihak perusahaan telah mengedepankan pendekatan humanis selama proses eksekusi lahan, yang merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) No.16 Tahun 1997.
Pendekatan persuasif dilakukan meski menghadapi berbagai provokasi. Namun, ia menegaskan bahwa jika aksi provokatif tersebut berpotensi menimbulkan ancaman, maka pihak berwenang akan mengambil tindakan sesuai hukum.
Kebijakan Humanis dalam Eksekusi