Kisah Panjang Lahan 75 Hektare hingga Kembali ke Pangkuan PTPN I Regional 7
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Setelah lebih dari tiga tahun dikuasai oleh masyarakat okupan, lahan seluas 75 hektare yang menjadi bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) No. 16 Tahun 1997 atas nama PTPN I Regional 7 akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.
Eksekusi ini menjadi akhir dari okupasi panjang yang melibatkan berbagai pihak dan kini mengembalikan aset perusahaan yang sah kepada PTPN I Regional 7.
"Alhamdulillah, putusan inkracht oleh Mahkamah Agung telah dieksekusi hari ini. Terima kasih kepada semua pihak yang membantu sehingga proses ini berjalan lancar," ungkap Tuhu Bangun, Region Head PTPN I Regional 7, Selasa (31/12/2024) dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, lahan yang diokupasi tersebut merupakan bagian dari Kebun Rejosari yang menjadi bagian strategis dalam pengelolaan perusahaan.
Pelaksanaan Eksekusi
Eksekusi dilakukan di lokasi lahan oleh Panitera PN Kalianda, Ahmad Letondot Basirin, yang memimpin proses hukum ini dengan membacakan putusan hukum tetap berdasarkan No. 4354K/Pdt/2024.
Seluruh tahapan hukum, mulai dari PN Kalianda hingga Mahkamah Agung, telah ditempuh oleh PTPN I Regional 7 sebelum eksekusi dilaksanakan.