Kisah Panjang Lahan 75 Hektare hingga Kembali ke Pangkuan PTPN I Regional 7
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Setelah lebih dari tiga tahun dikuasai oleh masyarakat okupan, lahan seluas 75 hektare yang menjadi bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) No. 16 Tahun 1997 atas nama PTPN I Regional 7 akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.
Eksekusi ini menjadi akhir dari okupasi panjang yang melibatkan berbagai pihak dan kini mengembalikan aset perusahaan yang sah kepada PTPN I Regional 7.
"Alhamdulillah, putusan inkracht oleh Mahkamah Agung telah dieksekusi hari ini. Terima kasih kepada semua pihak yang membantu sehingga proses ini berjalan lancar," ungkap Tuhu Bangun, Region Head PTPN I Regional 7, Selasa (31/12/2024) dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, lahan yang diokupasi tersebut merupakan bagian dari Kebun Rejosari yang menjadi bagian strategis dalam pengelolaan perusahaan.
Pelaksanaan Eksekusi
Eksekusi dilakukan di lokasi lahan oleh Panitera PN Kalianda, Ahmad Letondot Basirin, yang memimpin proses hukum ini dengan membacakan putusan hukum tetap berdasarkan No. 4354K/Pdt/2024.
Seluruh tahapan hukum, mulai dari PN Kalianda hingga Mahkamah Agung, telah ditempuh oleh PTPN I Regional 7 sebelum eksekusi dilaksanakan.
Proses eksekusi mendapat pengawalan ketat dari personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Marinir.
Camat Natar Supi’ah dan Kepala Desa Sidosari Fadli Irawan juga hadir untuk menyaksikan jalannya eksekusi.
Beberapa okupan yang hadir menyatakan menerima putusan dan bersedia meninggalkan lahan, meski ada pengakuan mereka menjadi korban penipuan oleh oknum LSM yang menjual lahan ilegal menggunakan surat sporadik.
“Eksekusi ini dilakukan dengan dasar hukum yang kuat. Kami harap masyarakat memahami dan menaati keputusan ini demi terciptanya ketertiban,” ujar Ahmad Letondot.
Bantuan untuk Warga Okupan
Meski eksekusi dilakukan dengan tegas, PTPN I Regional 7 menunjukkan pendekatan kemanusiaan. Perusahaan memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada warga okupan untuk meninggalkan lokasi dan menyediakan bantuan logistik serta dana kontrak sementara hingga Rp1 juta bagi mereka yang membutuhkan tempat tinggal.
“Kami juga menyediakan gudang untuk menyimpan material bangunan bekas agar warga memiliki waktu lebih untuk merelokasi barang-barangnya,” kata Tuhu Bangun.
Modus Penipuan yang Harus Diwaspadai
Kasus ini juga membuka tabir penipuan yang dilakukan oleh oknum LSM. Dengan memanfaatkan celah administrasi, mereka menerbitkan surat sporadik palsu dan menjual lahan yang sebenarnya berada di bawah HGU PTPN I Regional 7.
Ketua SPPN 7, Sasmika, menyebut modus ini sebagai ancaman serius yang merugikan masyarakat.
“Kasus seperti ini harus menjadi pembelajaran. Jangan tergoda oleh janji-janji ilegal. Akibatnya sangat fatal, seperti yang kita lihat hari ini,” tegasnya.
Akhir Sengketa, Awal Baru
Setelah eksekusi selesai, lahan kembali menjadi bagian dari HGU PTPN I Regional 7. Aktivitas pemulihan langsung dilakukan oleh pekerja PTPN I yang bersama aparat keamanan membantu warga memindahkan barang-barangnya.
Langkah ini menjadi simbol komitmen perusahaan dalam menjaga aset negara sekaligus menyelesaikan konflik dengan cara yang manusiawi.
Dengan kembalinya lahan tersebut, PTPN I Regional 7 berkomitmen untuk memanfaatkan aset ini demi mendukung produktivitas dan kontribusi bagi masyarakat luas. (*)