Protes Pengosongan Lahan, Polres Lampung Selatan Amankan Satu Orang Bawa Sajam dan Jimat

Kapolres Lampung Selatan menunjukkan barang bukti sajam dan jimat.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Selatan, Lampung – Aksi protes terhadap pengosongan lahan milik PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari, Natar, Lampung Selatan, berujung pada penangkapan seorang pria  berinisial SP (56) yang membawa senjata tajam jenis badik dan jimat. Pelaku, yang berasal dari Gunung Sugih, Lampung Tengah, diamankan oleh petugas kepolisian.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembakaran dan Pengrusakan Rumah Kepala Kampung di Lampung Tengah

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Kalianda terkait eksekusi lahan yang dikelola oleh PTPN I.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Selasa (14/1), menjelaskan bahwa pengamanan yang dilakukan pada Senin, 13 Januari 2025, berjalan aman dan kondusif, meskipun terdapat provokasi yang terjadi di lokasi. 

Polda Lampung Buru Provokator Pembakaran Rumah Kepala Desa di Lampung Tengah

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi provokasi, dan diketahui bahwa mereka bukan warga setempat.

"Pada kegiatan tersebut, ada provokasi terkait lahan yang dieksekusi, dan kami amankan empat orang yang berasal dari luar Lampung Selatan. Dua orang berasal dari Gunung Sugih, Lampung Tengah, satu orang dari Kotabumi, dan satu lagi dari Lampung Timur," kata AKBP Yusriandi, Selasa (14/1/2025).

Tuhu Bangun: Sayangi Pekerja Lini Lapangan!

Selama pemeriksaan, petugas menemukan sebuah senjata tajam jenis badik dan sebuah jimat yang disembunyikan oleh salah satu tersangka berinisial SP (56), warga Gunung Sugih, Lampung Tengah. SP mengaku membawa senjata tajam dan jimat tersebut untuk berjaga-jaga. 

Meskipun begitu, petugas menilai bahwa barang-barang tersebut dapat membahayakan keselamatan orang di sekitarnya, sehingga mereka langsung mengamankan barang bukti tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title