Protes Pengosongan Lahan, Polres Lampung Selatan Amankan Satu Orang Bawa Sajam dan Jimat

Kapolres Lampung Selatan menunjukkan barang bukti sajam dan jimat.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Selatan, Lampung – Aksi protes terhadap pengosongan lahan milik PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari, Natar, Lampung Selatan, berujung pada penangkapan seorang pria  berinisial SP (56) yang membawa senjata tajam jenis badik dan jimat. Pelaku, yang berasal dari Gunung Sugih, Lampung Tengah, diamankan oleh petugas kepolisian.

Polisi Amankan 4 Provokator saat Pengosongan Lahan PTPN VII di Lampung Selatan

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Kalianda terkait eksekusi lahan yang dikelola oleh PTPN I.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Selasa (14/1), menjelaskan bahwa pengamanan yang dilakukan pada Senin, 13 Januari 2025, berjalan aman dan kondusif, meskipun terdapat provokasi yang terjadi di lokasi. 

Kedepankan Sentuhan Kemanusiaan, Polisi dan TNI Bersinergi Jaga Harmoni Saat Penertiban Lahan di Lampung Selatan

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi provokasi, dan diketahui bahwa mereka bukan warga setempat.

"Pada kegiatan tersebut, ada provokasi terkait lahan yang dieksekusi, dan kami amankan empat orang yang berasal dari luar Lampung Selatan. Dua orang berasal dari Gunung Sugih, Lampung Tengah, satu orang dari Kotabumi, dan satu lagi dari Lampung Timur," kata AKBP Yusriandi, Selasa (14/1/2025).

Polwan Hadir di Tengah Masyarakat Terdampak Penggusuran

Selama pemeriksaan, petugas menemukan sebuah senjata tajam jenis badik dan sebuah jimat yang disembunyikan oleh salah satu tersangka berinisial SP (56), warga Gunung Sugih, Lampung Tengah. SP mengaku membawa senjata tajam dan jimat tersebut untuk berjaga-jaga. 

Meskipun begitu, petugas menilai bahwa barang-barang tersebut dapat membahayakan keselamatan orang di sekitarnya, sehingga mereka langsung mengamankan barang bukti tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title