TPA Bakung Bandar Lampung Disegel, Menteri LH Sebut Banyak Pencemaran Lingkungan
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung kembali menjadi sorotan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa TPA Bakung telah mencemarkan lingkungan secara serius.
Hasil investigasi menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan sampah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Menteri Lingkungan Hidup saat meninjau TPA Bakung
- Foto Dokumentasi Riduan
Hanif menyebut, pengelolaan sampah di TPA Bakung belum memenuhi tiga tujuan utama, yaitu meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
"Ketiga tujuan ini tidak tercapai di TPA Bakung. Sampah yang masuk seharusnya berupa residu, tetapi kenyataannya masih dalam kondisi utuh. Ini bukan solusi, malah menambah masalah besar," jelas Hanif saat meninjau TPA yang berlokasi JL. R.E Marthamartadinata Kec. Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.
Indikasi Pelanggaran Berat dan Langkah Tegas
Menurut Hanif, ada indikasi kuat bahwa pengelola TPA Bakung melanggar norma pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Ia memastikan penyelidikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.
"Kami sudah memiliki data lengkap, baik dari sisi administratif maupun teknis. Saya yakin penyelidikan ini segera naik status menjadi penyidikan. Pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum," tegasnya.
Hanif menambahkan, pelanggaran di TPA Bakung dapat dijerat dengan Pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2008. Jika ditemukan kesengajaan tanpa dasar regulasi, ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.
Namun, jika pengelolaan dilakukan tanpa kemampuan yang memadai tetapi tetap mencemarkan lingkungan, hukumannya maksimal tiga tahun penjara.
Plang segel dipasang Menteri LH
- Foto Dokumentasi Riduan
TPA Bakung dalam Pengawasan Penuh
Hanif menyatakan bahwa TPA Bakung kini berada di bawah pengawasan penuh Kementerian Lingkungan Hidup.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembenahan menyeluruh, mulai dari perbaikan sistem pengelolaan hingga pengawasan dampak lingkungan.
"Kami bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten untuk mengevaluasi kinerja TPA Bakung. Ada banyak aspek yang harus diperbaiki, termasuk masalah lindi yang telah meresahkan masyarakat. Ini membutuhkan pembenahan serius," ujarnya.
Peran Regulasi dan Rencana Pengelolaan dari Hulu
Hanif mengapresiasi langkah Wali Kota Bandar Lampung yang telah menyiapkan regulasi untuk mendukung pengelolaan sampah dari hulu.
"Kami mendukung penuh regulasi tersebut dan akan memantau implementasinya. Pengelolaan sampah harus mengikuti aturan yang jelas dan berkelanjutan," tambahnya.
Namun, Hanif mengingatkan bahwa pembenahan TPA Bakung tidak bisa dilakukan hanya dengan regulasi.
"Masalah ini sudah bertahun-tahun terjadi. Harus ada pihak yang bertanggung jawab. Kita tidak boleh lalai dalam menyelesaikan persoalan ini," tegasnya.
Solusi atau Ancaman Baru?
Hanif menegaskan bahwa penutupan langsung TPA Bakung tidak memungkinkan, karena akan menyebabkan turbulensi dalam pengelolaan sampah.
"Kita harus logis. Penutupan langsung hanya akan menciptakan masalah baru. Namun, langkah pembenahan awal harus segera dilakukan," jelasnya.
Kementerian Lingkungan Hidup akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan melibatkan unsur pidana jika ditemukan pelanggaran serius.
"Kami akan menuntaskan masalah ini hingga akar. Penegakan hukum menjadi salah satu prioritas kami," tutup Hanif. (*)