Wali Kota Bandar Lampung Sebut Penyegelan TPA Bakung Tidak Jadi Masalah
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Jalan R.E Marthadinata No.231, Kecamatan Teluk Betung Barat, menjadi sorotan setelah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Meski begitu, penyegelan tersebut tidak menghentikan aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, memastikan bahwa kegiatan pengelolaan sampah di TPA Bakung tetap berjalan seperti biasa.
Ia menegaskan bahwa tim Pemkot Bandar Lampung telah bekerja keras memastikan pengoperasian berlangsung lancar meskipun ada penyegelan.
"Penyegelan? Tidak jadi masalah. Semua tugas tetap jalan. Kita kan ada tim juga, tim kita jalan semuanya," ujar Eva Dwiana saat diwawancarai usai apel di Mapolresta, Selasa (31/12/2024).
Wali Kota Eva Dwiana menuturkan bahwa penyegelan TPA Bakung tidak hanya menjadi persoalan Kota Bandar Lampung, tetapi juga daerah lain yang mendapatkan perhatian dari KLH.
Oleh karena itu, Pemkot Bandar Lampung telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk membahas langkah strategis ke depan.