67 Narapidana di Lampung Dapat Remisi Natal, 1 Orang Kasus Korupsi
- Foto Dokumentasi Istimewa
Penerima remisi tersebar di berbagai Lapas dan Rutan di Lampung antara lain Lapas Kelas I Bandar Lampung mencatat sembilan penerima remisi enam pidana umum, dua narkotika, satu napi korupsi; diikuti oleh Lapas Kelas II A Kotabumi tiga pidana umum, dan lima napi narkotika;
Kemudian, Lapas Kelas II A Kalianda lima orang dalam kasus pidana umum, empat narkoba.
Lapas lainnya seperti Lapas Kelas II A Metro tujuh narapidana umum, dua orang narkotika. Lapas Narkotika Kelas II A sebanyak 10 orang.
Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung juga menjadi tempat para warga binaan yang menerima remisi sebanyak dua orang dalam kasus narkotika.
Selanjutnya, Lapas Kelas II A Kota Agung satu orang pidana umum, satu orang kasus narkotika. LPKA Bandar Lampung sebanyak satu orang dalam kasus pidana umum.
Beberapa Rutan, seperti Rutan Kelas I Bandar Lampung lima narapidana kasus pidana umum; Rutan Sukadana dua orang; Rutan Menggala dua orang. Namun, Rutan Kelas II B Krui dan Kotabumi tidak memiliki penerima remisi.
Adapun jenis kasus yang mendapatkan remisi meliputi 38 narapidana pidana umum, 28 kasus narkotika, dan satu kasus korupsi.