67 Narapidana di Lampung Dapat Remisi Natal, 1 Orang Kasus Korupsi

Ilustrasi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Penerima remisi tersebar di berbagai Lapas dan Rutan di Lampung antara lain Lapas Kelas I Bandar Lampung mencatat sembilan penerima remisi enam pidana umum, dua narkotika, satu napi korupsi; diikuti oleh Lapas Kelas II A Kotabumi tiga pidana umum, dan lima napi narkotika; 

43 Napi Korupsi di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan Tahun 2024

Kemudian, Lapas Kelas II A Kalianda lima orang dalam kasus pidana umum, empat narkoba. 

Lapas lainnya seperti Lapas Kelas II A Metro tujuh narapidana umum, dua orang narkotika. Lapas Narkotika Kelas II A sebanyak 10 orang. 

23 Narapidana Jaringan Narkoba Fredy Pratama di Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan

Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung juga menjadi tempat para warga binaan yang menerima remisi sebanyak dua orang dalam kasus narkotika. 

Selanjutnya, Lapas Kelas II A Kota Agung satu orang pidana umum, satu orang kasus narkotika. LPKA Bandar Lampung sebanyak satu orang dalam kasus pidana umum. 

Kakanwil Kemenkumham Lampung Lantik Tyas Kristyaningrum Menjadi Kepala Imigrasi Kotabumi

Beberapa Rutan, seperti Rutan Kelas I Bandar Lampung lima narapidana kasus pidana umum; Rutan Sukadana dua orang; Rutan Menggala dua orang. Namun, Rutan Kelas II B Krui dan Kotabumi tidak memiliki penerima remisi.

Adapun jenis kasus yang mendapatkan remisi meliputi 38 narapidana pidana umum, 28 kasus narkotika, dan satu kasus korupsi. 

Halaman Selanjutnya
img_title