5.530 Narapidana di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

Ilustrasi Narapidana
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Kusnali menjelaskan sebanyak 5,530 narapidana (napi) diusulkan menerima remisi umum (RU) tahun 2024 saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.

Rayakan HUT, Brimob Lampung Bantu Basmi Sarang Nyamuk Aedes Aegypti di Kecamatan Bumi Waras

Menurutnya, bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi terhadap narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

"Per tanggal 6 Agustus 2024, jumlah total narapidana beserta tahanan di Provinsi Lampung mencapai 8.935 orang, yang terdiri dari 6.813 narapidana dan 2.122 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.530 narapidana diusulkan untuk mendapatkan remisi pada perayaan kemerdekaan tahun ini," kata dia, Senin (12/8/2024). 

Kemenkumham Lampung Larang Kampanye Pilkada di Rutan dan Lapas, Terdapat 8.667 Napi Masuk DPT

"Usulan remisi ini terbagi menjadi dua jenis, yakni Remisi Umum 1 (RU 1) dan Remisi Umum 2 (RU 2). Sebanyak 5.458 narapidana diusulkan menerima RU 1, di mana setelah mendapatkan pengurangan hukuman, mereka masih harus menjalani sisa masa pidana," kata dia, Senin (12/8/2024). 

"Sementara 72 narapidana lainnya diusulkan untuk menerima RU 2, yang memungkinkan mereka langsung bebas pada hari pemberian remisi," ujar Kusnali.

Imigrasi Lampung Gencarkan Operasi Gabungan di Pelabuhan Panjang: Antisipasi Pelanggaran WNA

Dari total narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi, tindak pidana narkotika menjadi yang paling banyak dengan jumlah 2.275 orang. 

Sementara itu, narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sebanyak 43 orang, terorisme 1 orang, illegal logging 1 orang, dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 3.210 orang.

Halaman Selanjutnya
img_title