67 Narapidana di Lampung Dapat Remisi Natal, 1 Orang Kasus Korupsi

Ilustrasi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Sebanyak 67 narapidana di berbagai Lapas dan Rutan di Provinsi Lampung menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024. 

Warga Binaan Lapas Kotabumi dan Masyarakat Terima Bantuan Sosial Program Kemenimipas

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, Dodot Adikoeswanto dalam keterangan tertulis menyampaikan, pengurangan masa hukuman ini diberikan sebagai apresiasi atas perilaku baik dan komitmen para warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. 

Remisi ini diharapkan membawa secercah harapan bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.

Kemenkumham Lampung Larang Kampanye Pilkada di Rutan dan Lapas, Terdapat 8.667 Napi Masuk DPT

Adapun, dasar hukum pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. 

Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.04-2219 tanggal 2 November 2024 juga menjadi pedoman pelaksanaan remisi khusus ini.

Imigrasi Lampung Gencarkan Operasi Gabungan di Pelabuhan Panjang: Antisipasi Pelanggaran WNA

Dari total 8.933 warga binaan di Lampung, yang terdiri atas 2.314 tahanan dan 6.619 narapidana, sebanyak 67 orang mendapatkan pengurangan hukuman melalui Remisi Khusus Natal. 

Rinciannya, 18 orang menerima pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 42 orang selama satu bulan, lima orang selama satu bulan 15 hari, dan dua orang selama dua bulan. Tidak ada penerima Remisi Khusus II yang berarti pembebasan langsung.

Halaman Selanjutnya
img_title