Hari Kemerdekaan di Balik Jeruji, Ribuan Narapidana di Lampung Terima Remisi
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Di tengah semarak peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, sebuah momen penuh haru dan harapan tercipta di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Way Hui, Lampung Selatan.
Pj Gubernur Lampung, Samsudin, bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi kepada 5.508 narapidana di seluruh Lampung.
Dalam sambutannya, Samsudin menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk kehadiran negara yang memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana.
"Ini adalah bukti bahwa negara hadir kepada mereka (narapidana), sekalipun dengan apa yang dilakukan oleh negara melalui lapas ini. Ada keterampilan, ada pendidikan-pendidikan lainnya agar mereka (narapidana) menjadi lebih baik lagi dan setelah keluar menjadi lebih baik di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya, Sabtu (17/8/2024).
Samsudin juga menggarisbawahi bahwa remisi ini merupakan wujud dari semangat kemerdekaan yang harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, termasuk narapidana.
"Mereka pun punya hak untuk merdeka, saat hadir kembali di tengah-tengah masyarakat, diterima oleh masyarakat, dan tentunya mereka bukan sampah, tetapi harus menjadi orang yang berguna, yang bisa memberikan manfaat untuk masyarakat," tegasnya.
Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, turut menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.