43 Napi Korupsi di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan Tahun 2024
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Sebanyak 5,530 narapidana (napi) diusulkan menerima remisi umum (RU) tahun 2024 saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Kusnali, yang mengungkapkan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi terhadap narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Menurut Kusnali, per tanggal 6 Agustus 2024, jumlah total narapidana beserta tahanan di Provinsi Lampung mencapai 8.935 orang, yang terdiri dari 6.813 narapidana dan 2.122 tahanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.530 narapidana diusulkan untuk mendapatkan remisi pada perayaan kemerdekaan tahun ini.
"Usulan remisi ini terbagi menjadi dua jenis, yakni Remisi Umum 1 (RU 1) dan Remisi Umum 2 (RU 2). Sebanyak 5.458 narapidana diusulkan menerima RU 1, di mana setelah mendapatkan pengurangan hukuman, mereka masih harus menjalani sisa masa pidana," kata dia, Senin (12/8/2024).
"Sementara 72 narapidana lainnya diusulkan untuk menerima RU 2, yang memungkinkan mereka langsung bebas pada hari pemberian remisi," ujar Kusnali.
Dari total narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi, tindak pidana narkotika menjadi yang paling banyak dengan jumlah 2.275 orang.