23 Narapidana Jaringan Narkoba Fredy Pratama di Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan

Pemindahan narapidana jaringan Fredy Pratama
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Sebanyak 23 narapidana terkait jaringan narkoba internasional Fredy Pratama telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan di Cilacap. Sebelumnya, para narapidana ini mendekam di Lapas Narkotika Way Hui, Bandar Lampung.

Oknum Sipir Lapas Kelas IIA Metro Ditangkap karena Edarkan Narkoba ke Tahanan

Pemindahan dilakukan pada Kamis malam, 25 Juli 2024, pukul 19.30 WIB, dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Polda Lampung. 

Anggota Brimob menjaga ketat proses ini, dilengkapi dengan persenjataan lengkap.

Sujud Syukur, 16 Narapidana di Way Kanan Langsung Bebas Berkat Remisi Kemerdekaan

Selama pemindahan, mata para narapidana ditutup dengan lakban dan tangan mereka diborgol bersama. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali, mengonfirmasi hal ini.

Amnesti Presiden, Sembilan Warga Binaan Lapas Kalianda Hirup Udara Bebas

"Ya, tadi malam 23 narapidana narkoba dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Way Hui Bandar Lampung. Ini atas permohonan dari Polda Lampung," kata Kusnali pada Jumat, 26 Juli 2024.

Kusnali menjelaskan bahwa 23 narapidana yang dipindahkan tersebut telah mendapatkan vonis dari majelis hakim dalam persidangan.

Halaman Selanjutnya
img_title