Kejaksaan Tahan Kepala Dinas PPKBP3A Mesuji, Korupsi Dana BOKB Rp1,5 Miliar

Herawati, Kadis PPKBP3A Mesuji ditahan kejaksaan terkait korupsi.
Sumber :
  • Istimewa

Mesuji, LampungKepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Mesuji, Herawati, harus meringkuk di balik jeruji besi. 

Dugaan Korupsi Dana PI WK OSES, M. Dawam Rahardjo Terima Rp 322 Juta, Uang Sudah Disita Kejati Lampung

 

Ia resmi ditahan Kejaksaan Negeri Mesuji pada Selasa (17/12/2024) atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020.

Korupsi Proyek Jalan di Pesisir Barat Lampung, Satu Tersangka Titipkan Uang Kerugian Negara

 

Penetapan tersangka HS terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020. Setidaknya sebanyak 38 saksi dan satu ahli diperiksa Kejari.

ADPMET Soroti Dugaan Korupsi Dana Participating Interest di PT Lampung Energi Berjaya

 

Berdasarkan hasil audit, Herawati terbukti telah menyalahgunakan dana BOKB sebesar Rp1,5 miliar untuk kepentingan pribadinya. 

 

Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

"Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau kedudukan yang dengan cara apapun dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji, Leonardo Adiguna.

 

Leonardo Adiguna menjelaskan penahanan terhadap Herawati dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Way Hui Bandar Lampung. 

 

"Penahanan ini dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," jelasnya.

 

Kasi Pidsus menyebut tahap penyelidikan dilakukan dalam perkara sejak Desember 2023 lalu. Pelaku terjerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Leonardo mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan untuk bertambahnya tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020.

 

"Kalau dari hasil penyelidikan nanti, ada tersangka baru atau mengarah ke orang-orang tertentu, akan kami sampaikan kembali ke publik," ungkapnya.(*)