3 Pemuda di Bandar Lampung Patungan Beli Sabu Lewat Instagram, Berujung Digerebek Polisi

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Niat buruk tiga pemuda berakhir di balik jeruji. RE (20), RES (19), dan BAY (20) diamankan Polsek Kemiling pada Kamis (19/12/2024) dini hari karena diduga hendak mengonsumsi narkoba jenis sabu

Dua Penodong Bocah 12 Tahun Dibekuk Tekab 308 Natar

Ketiganya tertangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Palapa X (Sepuluh dalam bahasa Romawi), Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung.

Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, mengungkapkan, penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menemukan dua paket kecil sabu yang disembunyikan di lokasi tersebut.

Gelapkan Motor Saat Majikan di Luar Kota, Karyawan Kerajinan Kaligrafi Diamankan Polisi

“Benar, semalam kita amankan tiga orang di dalam rumah kontrakan. Diduga ketiganya akan mengonsumsi sabu. Saat ini kasusnya masih kami dalami,” ujar Iptu Sutomo saat memberikan keterangan, Kamis (19/12/2024).

Menurut hasil pemeriksaan awal, ketiganya mengaku membeli dua paket sabu seharga Rp300 ribu dengan cara patungan. 

Cegah Kenakalan Remaja, BKPRMI Lampung Luncurkan Program 'BARAK Masjid'

Transaksi dilakukan melalui media sosial Instagram. Setelah pemesanan, penjual meninggalkan barang haram itu di lokasi tertentu yang diberi tahu melalui titik peta.

“Belinya lewat Instagram. Setelah memesan, barang tersebut diletakkan di suatu tempat sesuai titik lokasi yang disampaikan penjual,” jelas Kapolsek.

Halaman Selanjutnya
img_title