ADPMET Soroti Dugaan Korupsi Dana Participating Interest di PT Lampung Energi Berjaya

Barang bukti yang diperlihatkan Kejati Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Lampung masih melanjutkan penyelidikan untuk mendalami kasus ini. 

Jadi Tersangka, Seketaris Dan Bendahara Tersandung Korupsi LPTQ Pringsewu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) menemukan indikasi serius adanya penghapusan dana sebesar USD 1.483.497,78 (sekitar Rp23 miliar) dalam laporan keuangan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

Temuan ini diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers pada Senin malam (9/12/2024). 

Pasca Pilkada, Target Polda Lampung Gempur Narkoba, Korupsi, Hingga Judi Online

Armen menegaskan bahwa penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap dana yang diduga dihapuskan tersebut. Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Penyidik mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan PT LEB. Uang sejumlah USD 1.483.497,78 yang merupakan bagian dari dana Participating Interest tidak tercatat dalam laporan resmi perusahaan. 

Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Lampung Didakwa Korupsi BPHTB, Kuasa Hukum Sebut Prematur

Dana tersebut berasal dari pengelolaan Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan total nilai PI mencapai USD 17,268,000. 

"Bahwa penyitaan mata uang asing tersebut dilakukan oleh penyidik, dikarenakan terindikasi adanya penghapusan uang tersebut dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh PT LEB," kata Aspidsus. (*)