Pemkot Bandar Lampung Dapat Hibah Aset Mantan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara Senilai Rp42,9 Miliar

Penandatanganan dokumen hibah
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara mantan Bupati Kabupaten Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara senilai Rp 42,9 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. 

Pererat Silaturahmi, ATR/BPN Lampung Barat Silaturahmi ke PDM Lampung Barat

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan tindak lanjut dari eksekusi putusan kasus korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. 

"Penyerahan hibah ini merupakan bagian dari eksekusi penyelesaian putusan hukum tindak pidana korupsi, khususnya terkait aset yang berhasil dirampas dari terpidana," ujar Mungki dalam seremoni yang digelar, Kamis (12/12).

Dua Motor Raib dalam Sehari di Parkir Gedung Satu Atap Pemkot Bandar Lampung

Aset yang diserahkan terdiri dari tiga tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 42,9 miliar. Salah satu aset terbesar adalah Gedung Mandala Alam di Jalan Pagar Alam, Bandar Lampung, yang kini dihargai Rp 40,7 miliar. 

"Penilaian aset dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung. Kenaikan nilai aset mencerminkan pentingnya optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara," jelas Mungki.

KPK Berikan Apresiasi kepada OJK atas Peningkatan Integritas dan Pencegahan Korupsi

Menurutnya, penyerahan hibah ini merupakan langkah yang lebih efektif dibandingkan pelelangan, yang kerap menghadapi kendala, termasuk daya beli masyarakat yang rendah. 

"Hanya lima dari sepuluh aset rampasan yang biasanya berhasil dilelang. Dengan hibah ini, pemerintah memberikan alternatif penyelesaian yang lebih tepat guna," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title