Dana Desa Digunakan untuk Kepentingan Pribadi, Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Ditahan Polda Lampung

Polda Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana BUMAKAM
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menahan dua tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) di Kabupaten Tulang Bawang

Satlantas Polres Lampung Tengah Raih Penghargaan Bidang Operasional di Rakernis Lalu Lintas 2024

Kedua tersangka tersebut adalah ES (50) selaku Direktur dan TA (50) selaku Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan ihwal penahanan tersebut. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Mapolda Lampung. 

Satlantas Polres Lampung Timur Borong Dua Penghargaan di Rakernis Lalu Lintas Polda Lampung

"Iya beberapa waktu kemarin setelah perkara ditetapkan P21, hari ini kami lakukan eksekusi penahanan," kata Kombes Umi Fadilah, Rabu (11/12/2024). 

Dijelaskan Umi, kasus ini bermula dari laporan adanya kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKAM yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan. 

Rekayasa Surat Tanah: Modus Kepala Desa Raup Ganti Rugi Bendungan Rp2,2 Miliar di Lampung

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pendirian dan pengelolaan BUMAKAM, yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku. 

"Jadi modusnya, badan usaha yang direncanakan sebagai BUMAKAM ternyata didirikan dalam bentuk PT perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama," ungkap Umi. 

Halaman Selanjutnya
img_title