ADPMET Soroti Dugaan Korupsi Dana Participating Interest di PT Lampung Energi Berjaya

Barang bukti yang diperlihatkan Kejati Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Andang menekankan bahwa pengelolaan PI oleh BUMD Migas bukanlah tanpa risiko. Ada tantangan besar yang harus dihadapi, termasuk: Penurunan produksi migas, Peningkatan biaya operasional, Risiko investasi yang gagal serta Kewajiban pajak yang harus dipenuhi di awal.

Dana Desa Digunakan untuk Kepentingan Pribadi, Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Ditahan Polda Lampung

"BUMD Migas perlu memitigasi risiko ini dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaannya," tambahnya.

ADPMET mengindikasikan bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI sering kali muncul akibat kurangnya pemahaman atau salah tafsir terhadap regulasi. 

Rekayasa Surat Tanah: Modus Kepala Desa Raup Ganti Rugi Bendungan Rp2,2 Miliar di Lampung

Regulasi terkait, seperti PP No. 55/2009, Permen ESDM No. 37/2016, hingga Keputusan Menteri ESDM No. 223/2022, menjadi dasar penting yang harus dipahami bersama.

"Oleh karenanya, kami mengimbau semua pihak untuk duduk bersama guna mengklarifikasi regulasi ini. Proses hukum sebaiknya dilakukan setelah ada kesepahaman atas aturan yang berlaku," tegas Andang.

Kejati Lampung Sebut Ada Dugaan Penghapusan Rp23 Miliar dalam Laporan Keuangan PT LEB

ADPMET berharap klarifikasi dan kolaborasi antara pihak terkait dapat menghindari potensi kriminalisasi yang tidak perlu. 

Selain itu, penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PI 10 persen demi mendukung kemajuan daerah penghasil migas.

Halaman Selanjutnya
img_title