Kejati Lampung Sebut Ada Dugaan Penghapusan Rp23 Miliar dalam Laporan Keuangan PT LEB
- Foto Dokumentasi Riduan
Pemeriksaan Intensif dan Pemanggilan Pihak Terkait
Hingga saat ini, Kejati Lampung telah memeriksa 27 saksi dari berbagai institusi, termasuk: Direksi dan komisaris PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB); Pejabat dari Pemerintah Provinsi Lampung; Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan PDAM Way Guruh Lampung Timur.
Di antara saksi-saksi yang diperiksa, terdapat kepala bagian perekonomian Pemprov Lampung serta beberapa pejabat terkait lainnya.
"Proses pemeriksaan terus berlanjut, dengan fokus pada pengumpulan bukti tambahan dan identifikasi tersangka utama dalam kasus ini," paparnya.
Sejauh ini, penyidik telah berhasil mengamankan total dana sebesar Rp81 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini, termasuk Rp23 miliar yang baru saja disita hari ini.
Armen menambahkan bahwa langkah ini penting untuk memastikan keuangan negara tidak semakin dirugikan akibat pengelolaan dana yang tidak sesuai aturan.
"Audit kerugian negara akan dilakukan secepatnya. Kami juga memastikan semua pihak bersikap kooperatif dalam dilakukan pemanggilan sebagai saksi," pungkas Armen. (*)