Dominasi Terpidana PNS dalam Perkara Korupsi di Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang mencatat tingginya keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang tahun 2024.
Dalam Refleksi Kinerja Tahun 2024, Ketua PN Tanjungkarang Kelas IA, Salman Alfarasi pada Selasa, 31 Desember 2024 menyampaikan PNS menjadi kelompok terdakwa terbanyak dibandingkan profesi lainnya.
Dari 51 perkara putus, perkara masuk 42, sisa perkara tahun 2023 sebanyak 17, sisa perkara 2024 sebanyak 5 dengan capaian 86,44 persen.
Kemudian, terpidana yang selesai ditangani, sebanyak 15 di antaranya berasal dari kalangan PNS. Sisanya terdiri dari berbagai latar belakang, seperti wiraswasta, kepala desa, bendahara desa, hingga tenaga teknis.
Fakta ini mengindikasikan bahwa praktik korupsi masih marak terjadi di sektor pelayanan publik, terutama di kalangan birokrasi.
Selain itu, penyelamatan kerugian negara akibat perkara tipikor yang ditangani mencapai Rp12,03 miliar.